Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api; dan
b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api.
(2) Keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. keahlian tenaga pemeriksa jalur Kereta Api;
b. keahlian tenaga pemeriksa jembatan;
c. keahlian tenaga pemeriksa terowongan; dan
d. keahlian tenaga pemeriksa stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya.
(3) keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. keahlian tenaga pemeriksa peralatan persinyalan;
b. keahlian tenaga pemeriksa peralatan telekomunikasi; dan
c. keahlian tenaga pemeriksa instalasi listrik.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
