Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin atau sertifikat, atau pencabutan izin atau sertifikat.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya ditetapkan dalam satuan poin pelanggaran/penalty unit.
(3) Satuan poin pelanggaran/penalty unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4) Besaran denda administratif dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran/penalty unit pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang Perkeretaapian sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(5) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5.000 (lima ribu) poin pelanggaran/penalty unit.
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Penetapan Denda Administratif oleh Direktur Jenderal.
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke dalam kas negara.
Your Correction
