Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dikenai dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
