Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat peringatan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
