Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam hal pengenaan sanksi administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan sanksi administratif.
(2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. Inspektur dan/atau Auditor;
b. Direktorat terkait; dan/atau
c. Balai Teknik Perkeretaapian.
(3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Your Correction
