Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi perkeretapian, pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Your Correction
