Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana perbaikan (corrective action plan) yang harus dijalankan oleh Pelanggar dalam batas waktu yang ditentukan.
Your Correction