Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian. (2) Penugasan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Your Correction