Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian.
(2) Penugasan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Your Correction
