Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan:
a. terjadwal/rutin; atau
b. tidak terjadwal/insidental.
(2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, penyelenggara perkeretaapian;
b. berdasarkan laporan Inspektur dan/atau Auditor;
c. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan
d. pada masa puncak angkutan Kereta Api.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pengawasan langsung; dan/atau
b. pengawasan tidak langsung (daring/online).
Your Correction
