Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor PM 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: