Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.