Correct Article I
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 199 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2018) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 62 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 784);
b. Nomor PM 101 Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1406);
c. Nomor PM 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 199);
diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I dihapus.
2. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
