Article 1
Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penyusunan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.