Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang dimaksud dengan :
1. Entitas, yang dimaksud dalam peraturan ini, adalah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan.
3. Entitas Akuntansi, adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
4. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi INDONESIA dalam menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
6. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktek-praktek spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
7. Entitas pelaporan adalah unit Pemerintah yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
8. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang selanjutnya disebut PIP Makassar adalah instansi Pemerintah pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi.
9. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
10. Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Aktivitas, Neraca, Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
12. Laporan Aktivitas adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan beban Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada periode tertentu.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu Aset, Hutang dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan arus masuk dan arus keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan.
15. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Aktivitas, Neraca dan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
16. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
17. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar selama 1 (satu) periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
18. Beban atau Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama 1 (satu) periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.
19. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
20. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
21. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
22. Ekuitas adalah hak residual Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki.
23. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam satuan uang, kwitansi, atau nilai yang disepakati pada saat tanggal terjadinya transaksi.
24. Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan dalam pasar yang aktif antara pihak -pihak yang independen.
25. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
26. Harga Perolehan adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap untuk digunakan.
27. Jurnal Standar adalah jurnal yang digunakan untuk pencatatan dan pemrosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran.
28. Bukti Pendukung (source document), yaitu bukti yang sah dan relevan yang digunakan dalam transaksi keuangan dan berfungsi sebagai pendukung bukti jurnal. Dengan kata lain, bukti pendukung merupakan bagian dari bukti pembukuan. Misalnya, kontrak penjualan/pembelian barang, faktur penjualan/pembelian, tagihan rekening listrik dari PLN, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Barang Gudang, serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.