Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Current Text
Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam melaksanakan tugas, wajib:
a. mengikuti pengenalan wilayah kerja paling banyak 3 (tiga) bulan;
b. memiliki surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian;
c. melaksanakan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membawa tanda pengenal sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api;
e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
f. paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan prasarana perkeretaapian; dan
g. meningkatkan kemampuan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Badan Hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Your Correction
