Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Current Text
(1) Asesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan
c. memiliki sertifikat Asesor di bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
(2) Masa berlaku sertifikat Asesor di Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
