Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan kepada Direktur Jenderal oleh unit kerja tempat pemohon bekerja dengan melampirkan persyaratan: a. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; b. foto kopi surat tanda tamat belajar/Ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; c. pas foto terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; d. sertifikat penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya; dan e. sertifikat kecakapan yang telah dimiliki. (3) Untuk memperoleh penggantian sertifikat yang mengalami kerusakan atau hilang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk dari instansi yang berwenang; c. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi sertifikat yang rusak; dan d. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi sertifikat yang hilang. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction