Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapat sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api dengan Sistem Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. untuk Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat, yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter; 3. lulus pendidikan paling rendah menengah atas dan/atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C; 4. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat; dan 5. lulus uji kompetensi sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat. b. untuk sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api daerah, yaitu: 1. telah bertugas sebagai Pengatur perjalanan Kereta Api Setempat paling singkat selama 3 (tiga) tahun; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api daerah; dan 3. lulus uji Kompetensi sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah. c. untuk Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat, yaitu: 1. telah bertugas sebagai pengatur perjalanan Kereta Api daerah paling singkat 3 (tiga) tahun; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat. d. untuk Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api, yaitu: 1. telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api paling singkat 5 (lima) tahun; dan 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api. 3. lulus uji kompetensi sebagai Pengendali Perjalanan Kereta Api e. untuk Sertifikat Kecakapan Asisten Pengatur Perjalanan Kereta Api, yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Unit Pelayanan Kesehatan. 2. tinggi badan paling rendah 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter; 3. memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah menengah atas dan/atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C; 4. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Asisten Pengatur Perjalanan Kereta Api; dan 5. lulus uji kompetensi sebagai Asisten Pengatur Perjalanan Kereta Api. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction