Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Current Text
(1) Sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan berdasarkan tingkat kewenangan terdiri atas:
a. sertifikat kecakapan pengatur perjalanan kereta api setempat;
b. sertifikat kecakapan pengatur perjalanan kereta api daerah;
c. sertifikat kecakapan pengatur perjalanan kereta api terpusat;
d. sertifikat kecakapan pengendali perjalanan kereta api; dan
e. sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan kereta api.
(2) Pemegang sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan:
a. memberikan warta aman kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya;
b. mengatur kedatangan Kereta Api;
c. menyiapkan rute kereta api berangkat pada
stasiun setempat;
d. meminta warta aman kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya.
e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun setempat;
f. memberikan perintah berangkat pada stasiun setempat;
g. memberitahukan keberangkatan kereta api kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya.
h. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun setempat;
i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun setempat;
j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada Awak Sarana Perkeretaapian;
k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada awak Sarana Perkeretaapian; dan
l. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, memiliki kewenangan:
a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya;
b. mengatur kedatangan Kereta Api;
c. menyiapkan rute Kereta Api berangkat pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya;
d. meminta warta aman kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya;
f. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya;
g. memberitahukan keberangkatan Kereta Api kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
h. melakukan pengawasan pemberangkatan kereta api pada stasiun di wilayah pengaturannya;
i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya;
j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada awak Sarana Perkeretaapian;
k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami
gangguan dan/atau perawatan berkala kepada awak Sarana Perkeretaapian; dan
l. memberikan izin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah pengaturannya.
Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki kewenangan:
a. memberikan warta aman kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya;
b. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat;
c. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat;
d. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada awak Sarana Perkeretaapian; dan
e. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan di stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat.
Pemegang sertifikat kecakapan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memiliki kewenangan:
a. monitoring perjalanan Kereta Api;
b. MENETAPKAN pemindahan persilangan dan/atau penyusulan;
c. memerintahkan pemindahan tempat persilangan pada jalur tunggal kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun;
d. memerintahkan pemindahan tempat penyusulan pada jalur ganda kepada pengatur perjalanan Kereta Api stasiun; dan
e. melakukan komunikasi dengan awak Sarana perkeretaapian dan pengatur perjalanan Kereta Api stasiun.
(4) Pemegang sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Pengawas Peron;
b. Petugas Juru Langsir;
c. Petugas Rumah Sinyal; dan
d. Petugas Juru Wesel.
(5) Pemegang sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan Kereta Api sebagai Pengawas Peron sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, memiliki kewenangan meneruskan warta, tanda
atau semboyan aman untuk berangkat dari pengatur perjalanan Kereta Api kepada awak Sarana Perkeretaapian.
(6) Pemegang sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan Kereta Api sebagai Petugas Juru Langsir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, memiliki kewenangan mengoperasikan peralatan kerja untuk kegiatan langsir di emplasemen atas perintah dari pengatur perjalanan Kereta Api.
(7) Pemegang sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan kereta api sebagai Petugas Rumah Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, memiliki kewenangan mengoperasikan peralatan persinyalan dan peralatan kerja lainnya di rumah sinyal atas perintah dari Pengatur Perjalanan Kereta Api.
(8) Pemegang sertifikat kecakapan asisten pengatur perjalanan kereta api sebagai Petugas Juru Wesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, memiliki kewenangan mengoperasikan peralatan wesel dan peralatan kerja di emplasemen atas perintah dari pengatur perjalanan Kereta Api.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
