Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api di wilayah kerjanya. (2) Pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki Kompetensi dan kecakapan untuk mengatur perjalanan Kereta Api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api. (3) Pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi kereta api, sarana dan prasarana perkeretaapian; b. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian Kereta Api; c. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api; d. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun; e. mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan Kereta Api, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan Kereta Api; f. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian perkertaapian; g. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusulan operasi Kereta Api; h. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja; i. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan Kereta Api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api; dan j. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction