Correct Article 56
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha pada Wilayah Kerja Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok harus dialihkan dengan ketentuan:
a. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur;
b. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Timur dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas I Palembang;
c. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Utara dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas;
d. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Selatan dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Intan; dan
e. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Kalimantan Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Your Correction
