Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Distrik Navigasi sebanyak 25 (dua puluh lima) lokasi terdiri atas Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebanyak 10 (sepuluh) lokasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebanyak 7 (tujuh) lokasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III sebanyak 7 (tujuh) lokasi dan Distrik Navigasi Tipe B sebanyak 1 (satu) lokasi. (2) Bagan susunan organisasi, Nama, Tipe, Kelas, Lokasi, Wilayah Kerja, Koordinat Batas Wilayah Pengawasan, dan Peta Pembagian Wilayah Pengawasan Distrik Navigasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction