Correct Article 51
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Kepala Distrik Navigasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Distrik Navigasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
Your Correction
