Correct Article 50
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Kepala Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III dan Distrik Navigasi Tipe B, merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Your Correction
