Correct Article 45
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Distrik Navigasi menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Distrik Navigasi.
Your Correction
