Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Kepala Seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar; b. Kepala Seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan; c. Kepala Seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Service (VTS); dan d. Kepala Seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
Your Correction