Correct Article 40
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis kenavigasian yang berada di lingkungan Distrik Navigasi.
(2) Jenis Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar;
b. Stasiun Radio Pantai (SROP);
c. Stasiun Vessel Traffic Service (VTS);
d. kapal negara:
e. bengkel dan galangan; dan
f. laboratorium pengamatan laut.
(3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masing-masing Distrik Navigasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Your Correction
