Correct Article 37
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
(2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Paragraf Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Your Correction
