Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Your Correction