Correct Article 36
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Your Correction
