Correct Article 31
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
b. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Your Correction
