Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
Your Correction