Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
Your Correction
