Correct Article 25
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
