Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada; c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction