Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Seksi Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Your Correction
