Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; dan
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Your Correction
