Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasikan, pemeliharaan, dan pengawasan Alur Pelayaran, perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Your Correction