Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
(1) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Your Correction
