Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagi dalam Tipologi terdiri atas: a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Your Correction