UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat perizinan berusaha dari Menteri; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Selain dilaksanakan oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Berkala Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
atau
b. unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor bengkel umum Kendaraan Bermotor.
(3) Bengkel umum yang melakukan Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. bengkel umum agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor; dan
b. bengkel umum swasta bukan agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor.
Menteri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
(1) Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Permohonan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan persetujuan pemenuhan standar perizinan berusaha.
Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta yang telah mendapat perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib:
a. membuat rencana dan pelaporan secara berkala setiap penyelenggara pengujian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. mengikuti tata cara pengujian;
c. melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikasi;
d. menggunakan peralatan pengujian dan menjaga keakurasian peralatan pengujian;
e. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;
dan
f. memiliki sistem informasi Uji Berkala yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.
(1) Menteri MENETAPKAN bengkel umum Kendaraan Bermotor menjadi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Penetapan bengkel umum Kendaraan Bermotor yang menjadi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik bengkel umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki peralatan dan fasilitas Uji Berkala;
b. memiliki sumber daya manusia penguji dengan tingkat jenjang kompetensi tenaga penguji berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan jenis dan ukuran kendaraan yang diuji;
c. peralatan pengujian yang lulus kalibrasi;
d. prosedur dan tata cara pengujian Kendaraan Bermotor;
e. memiliki sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
f. memiliki perizinan berusaha bengkel Kendaraan Bermotor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
g. memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas yang merupakan bagian dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(4) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, dilakukan verifikasi berupa peninjauan lokasi oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal.
(6) Hasil pelaksanaan verifikasi berupa peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah memenuhi persyaratan, diberikan penetapan oleh Direktur Jenderal dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja.
Format surat permohonan, berita acara verifikasi, dan penetapan bengkel umum menjadi unit pelaksana Uji Berkala tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelenggaraan Uji Berkala yang dilaksanakan oleh unit pelaksana agen tunggal pemegang merek, unit pelaksana pengujian swasta, unit pelaksana pengujian bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggara Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Uji Berkala perpanjangan masa berlaku terhadap:
a. kendaraan wajib Uji Berkala di daerah yang bersangkutan; dan
b. kendaraan wajib Uji Berkala yang berasal dari luar daerah yang bersangkutan karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat menyelenggarakan pengujian berkala Kendaraan Bermotor setelah mendapat akreditasi dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. kompetensi tenaga penguji berkala Kendaraan Bermotor;
c. standar fasilitas prasarana pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
d. standar peralatan pengujian berkala Kendaran Bermotor;
e. keakurasian peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. prosedur dan tata cara pengujian berkala Kendaraan Bermotor; dan
g. sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diklasifikasikan dengan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kendaraan wajib uji;
b. jenis dan teknologi kendaraan wajib uji;
c. ukuran kendaraan wajib uji;
d. peralatan uji;
e. kualifikasi kompetensi penguji; dan
f. sistem informasi Uji Berkala.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Untuk melakukan akreditasi terhadap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal dapat membentuk tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun bahan penilaian unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
b. menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
c. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
d. menyiapkan bahan akreditasi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan
e. menyampaikan hasil penilaian dan memberikan saran atau masukan kepada Direktur Jenderal terkait pemberian akreditasi.
Tata cara Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan Uji Berkala.
(2) Pembangunan fasilitas dan peralatan Uji Berkala pada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. bupati/wali kota, untuk unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah kabupaten/kota;
c. agen tunggal pemegang merek, untuk unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik agen tunggal pemegang merek;
d. swasta, untuk unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik swasta; dan
e. penyelenggara bengkel umum, untuk unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor bengkel umum.
(3) Desain pembangunan fasilitas dan peralatan Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(1) Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa:
a. fasilitas yang dipasang secara tetap; dan/atau
b. fasilitas yang dapat dipindahkan.
(2) Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. bangunan gedung pengujian;
b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
c. jalan keluar-masuk;
d. lapangan parkir;
e. bangunan gedung administrasi;
f. pagar;
g. fasilitas penunjang untuk umum;
h. fasilitas listrik;
i. lampu penerangan; dan
j. pompa air dan menara air.
(3) Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor khusus yang dirancang untuk digunakan sebagai peralatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
(4) Tata letak, ukuran, konstruksi, dan spesifikasi teknis fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. peralatan utama; dan
b. peralatan penunjang.
(2) Peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. alat uji emisi gas buang;
b. alat uji ketebalan asap gas buang (smoke tester);
c. alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot;
d. alat uji rem;
e. alat uji lampu;
f. alat uji kincup roda depan;
g. alat uji penunjuk kecepatan;
h. alat pengukur kedalaman alur ban;
i. alat pengukur berat;
j. alat pengukur dimensi; dan
k. alat uji daya tembus cahaya pada kaca;
l. alat untuk menguji kendaraan bermotor listrik, meliputi:
1. alat ukur arus listrik AC maupun DC;
2. alat ukur tegangan listrik AC maupun DC;
3. alat ukur tahanan isolasi AC maupun DC;
4. alat uji kawat standar (standardized test wire);
dan
5. alat uji jari standar (standardized test finger).
(3) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kompresor udara;
b. generator set; dan
c. peralatan bantu, antara lain:
1. palu;
2. senter;
3. alat bantu uji dimensi;
4. alat untuk pengambilan foto berwarna kendaran wajib uji;
5. alat untuk mengisi, membaca, mengubah dan menghapus hasil uji pada kartu uji;
6. alat untuk mengumpulkan dan menyimpan data hasil uji secara digital;
7. peralatan untuk mengukur tekanan udara ban;
8. alat untuk memeriksa kebocoran udara dan/atau cairan;
9. alat untuk mengukur kandungan air pada minyak rem;
10. alat untuk memeriksa daya pantul alat pemantul cahaya (retro reflectometer);
11. alat pelindung diri (APD set) untuk penguji berkala Kendaraan Bermotor listrik; dan
12. toolkit.
(4) Peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa peralatan yang dipasang secara tetap atau peralatan yang dapat dipindahkan dan mengikuti perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
Spesifikasi teknis peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus melakukan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan terhadap fasilitas dan peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara berkala dan/atau secara insidentil.
(2) Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(2) Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemeriksaan dan pengecekan peralatan Uji Berkala secara teknis dan keseluruhan untuk mengetahui adanya potensi atau kerusakan pada komponen atau bagian peralatan yang telah mengalami keausan atau habis masa pakainya.
(3) Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kualifikasi untuk merawat, memelihara, dan memperbaiki peralatan uji.
(4) Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan secara insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi kerusakan pada fasilitas atau peralatan secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksi.
(1) Untuk menjamin keakurasian peralatan Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib dilakukan Kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun.
(2) Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menugaskan petugas Kalibrasi yang memiliki kompetensi di bidang Kalibrasi peralatan uji.
(5) Petugas Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Kalibrasi peralatan uji pada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan melaporkan hasil Kalibrasi kepada Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal menyatakan lulus atau tidak lulus kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor selaku pemohon.
(1) Hasil Kalibrasi yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) diberikan surat keterangan lulus hasil Kalibrasi disertai stiker tanda Kalibrasi.
(2) Stiker tanda Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada setiap jenis alat uji.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) dinyatakan tidak lulus, diberikan surat keterangan tidak lulus hasil Kalibrasi.
(2) Terhadap hasil Kalibrasi yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kalibrasi ulang.
(1) Bagi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), hasil Uji Berkala dinyatakan tidak sah.
(2) Pernyataan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dibebankan biaya kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Tata cara Kalibrasi peralatan uji ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal tertentu penyelenggaraan Uji Berkala dapat dilakukan dengan menggunakan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan Uji Berkala;
b. jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dilayani; atau
c. efisiensi pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan pengujian berkala kepada masyarakat umum.
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dapat menggunakan fasilitas Uji Berkala keliling yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(2) Penggunaan fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. dalam suatu provinsi jumlah kabupaten/kota yang memperoleh akreditasi di bawah 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah kabupaten/kota;
b. terjadi keadaan darurat/bencana alam yang mengakibatkan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor pada kabupaten/kota tidak dapat melayani pengujian berkala;
c. wilayah atau daerah lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana pengujian berkala kondisi tertentu; atau
d. untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.
(3) Penggunaan fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal.
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus dilengkapi peralatan uji utama Kendaraan Bermotor, paling sedikit meliputi:
a. alat uji emisi gas buang;
b. alat uji ketebalan asap gas buang (smoke tester);
c. alat pengukur berat kendaraan (axle load meter);
d. alat uji rem;
e. alat uji lampu;
f. alat pengukur dimensi; dan
g. alat pengukur kedalaman alur ban.
(2) Selain dilengkapi peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan
Bermotor keliling harus dilengkapi peralatan uji penunjang paling sedikit meliputi:
a. kompresor udara;
b. generator set; dan
c. peralatan bantu, antara lain:
1. alat bantu uji dimensi;
2. alat untuk pengambilan foto berwarna kendaran wajib uji;
3. alat untuk mengumpulkan dan menyimpan data hasil uji secara digital;
4. peralatan untuk mengukur tekanan udara ban;
5. alat untuk memeriksa kebocoran udara dan/atau cairan;
6. alat untuk mengukur kekentalan minyak rem;
dan
7. alat untuk memeriksa daya pantul alat pemantul cahaya (retro reflectometer).
Pelaksanaan Uji Berkala menggunakan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus dilakukan pada lokasi tetap yang memiliki fasilitas paling sedikit:
a. pelataran parkir dengan permukaan tanah yang rata;
b. terdapat ruang administrasi;
c. dipasang papan nama yang menyatakan tempat Uji Berkala; dan
d. dipasang papan informasi tentang jadwal dan waktu pelayanan uji keliling.
Tata cara penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling ditetapkan oleh Direktur Jenderal.