Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan
dan pengaktifan AIS yang disebabkan oleh kesengajaan nakhoda dan bukan disebabkan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 ayat (2), nakhoda dapat dikenai sanksi administratif atau ditindaklanjuti melalui Mahkamah Pelayaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. pembekuan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement);
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan sertfikat pengukuhan (Certificate of Endorsement).
Your Correction
