Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal Berbendera INDONESIA dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Your Correction