Pembangunan dan Pengadaan
(1) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun (DED); dan
c. spesifikasi teknis.
(2) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada lokasi kawasan industri atau kawasan pertambangan dan kawasan sentra produksi harus berada di jalan khusus dalam kawasan.
(1) Rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang memuat desain tata letak bangunan Fasilitas Penimbangan.
(2) Penyusunan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. rencana manajemen operasi;
b. rencana mutu pelayanan;
c. teknologi penimbangan kendaraan bermotor yang akan digunakan;
d. spesifikasi teknis fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
e. kondisi lalu lintas Angkutan Barang;
f. aksesibilitas lalu lintas dan angkutan jalan;
g. persyaratan teknis bangunan gedung; dan
h. struktur tanah.
Buku kerja rancang bangun (DED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. desain;
b. struktur bangunan dan perkerasan jalan;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal;
d. lanskap;
e. arsitektural; dan
f. rincian anggaran biaya.
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Alat Penimbangan;
b. alat pemindai data kendaraan;
c. alat pemindai dimensi kendaraan; dan
d. detektor kendaraan.
Spesifikasi teknis Alat Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a. Alat Penimbangan Metode Statis; dan
b. Alat Penimbangan Metode Dinamis.
Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram);
b. kapasitas timbang paling sedikit 80.000 (delapan puluh ribu) kilogram;
c. panjang landasan timbangan paling sedikit 10 (sepuluh) meter;
d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan
e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
(1) Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram);
b. kapasitas timbang paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) kilogram per sumbu;
c. panjang landasan timbangan tidak dibatasi;
d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan
e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
(2) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada pondasi dengan persyaratan:
a. perkerasan beton dengan panjang paling sedikit 40 (empat puluh) meter, lebar paling sedikit 3 (tiga) meter, ketebalan paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter, dan kualitas beton paling sedikit K-350; dan
b. untuk lokasi pemasangan di ruas jalan, penempatan Alat Penimbangan berjarak paling sedikit 100 (seratus) meter pada sebelum atau sesudah tempat putar balik kendaran dan persimpangan jalan dengan mempertimbangkan antrian dan stabilitas kecepatan kendaraan.
Spesifikasi teknis alat pemindai data kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu membaca konfigurasi plat nomor kendaraan;
b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan
c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
Spesifikasi teknis alat pemindai dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu mengukur dimensi kendaraan beserta muatannya berupa panjang, lebar, tinggi, julur depan, dan julur belakang;
b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan
c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
Spesifikasi teknis detektor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu mengidentifikasi dan memilah jenis kendaraan Angkutan Barang yang melintas berdasarkan karakteristik atau konfigurasi sumbu kendaraan Angkutan Barang;
b. mampu menghitung jumlah kendaraan Angkutan Barang yang masuk dan tidak masuk Fasilitas Penimbangan;
c. mampu merekam kendaraan Angkutan Barang yang melintas; dan
d. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
(1) Pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penetapan pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jaringan jalan dan rencana pengembangan;
b. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Angkutan Barang;
c. kecelakaan yang melibatkan Angkutan Barang;
d. permasalahan sosial masyarakat;
e. pengaduan masyarakat;
f. usulan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
g. penilaian kinerja Satpel UPPKB.
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh:
a. Satpel UPPKB;
b. penyelenggara jalan tol; atau
c. pengelola kawasan.
(2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor.
(3) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. sasaran hasil pelaksanaan;
b. rencana pelaksanaan pengoperasian yang meliputi:
1. pelaksanaan penimbangan;
2. pencatatan hasil pengawasan; dan
3. penindakan.
c. pendataan kendaraan dan muatan Angkutan Barang;
d. pengaturan lalu lintas;
e. pengaturan personil;
f. pendokumentasian; dan
g. evaluasi dan pelaporan.
(4) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Koordinator dibantu oleh petugas operasional serta petugas administrasi dan penunjang operasional.
(2) Koordinator dan petugas operasional pada Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Kompetensi sumber daya manusia Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan pegawai negeri sipil.
(2) Petugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas:
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. petugas penimbangan kendaraan bermotor; dan
c. penguji kendaraan bermotor.
(3) Petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas:
a. pengelola administrasi perkantoran; dan
b. pengatur lalu lintas.
(4) Selain petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi:
a. teknisi elektrikal/mekanikal;
b. pengelola teknologi informasi;
c. petugas pengamanan; dan/atau
d. petugas kebersihan.
(5) Petugas operasional yang merupakan petugas penimbangan kendaraan bermotor dan penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, petugas administrasi dan
penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari nonpegawai negeri sipil.
(6) Dalam pelaksanaan tugas pengoperasian Fasilitas Penimbangan, Satpel UPPKB dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi operasional Satpel UPPKB, sumber daya manusia, serta lalu lintas harian Angkutan Barang.
(2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Satpel UPPKB berdasarkan manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor.
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. kawasan industri atau kawasan pertambangan;
b. kawasan sentra produksi, antara lain pertanian dan perkebunan; dan
c. pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya yang berada di jalan khusus dalam kawasan, untuk pencegahan pelanggaran.
(2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Kepala Balai dengan pengelola kawasan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan pengoperasian.
(3) Dalam hal Fasilitas Penimbangan dilakukan pada pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya berada di jalan umum, pengoperasian Fasilitas Penimbangan dilaksanakan oleh Satpel UPPKB.
(4) Dalam hal pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Penimbangan kendaraan bermotor dengan metode Alat Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sebagai berikut:
a. pendataan Pengemudi dan identitas kendaraan;
b. pendataan pemilik, jenis muatan, berat, dan asal tujuan barang yang diangkut;
c. pemeriksaan dokumen kendaraan;
d. pemeriksaan dokumen Angkutan Barang;
e. penimbangan kendaraan beserta muatannya;
f. pemeriksaan tata cara pemuatan barang;
g. pengukuran dimensi kendaraan beserta muatannya;
h. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan;
i. pemeriksaan kesesuaian jenis dan tipe kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui; dan
j. pencatatan pelanggaran dan penindakannya.
(2) Rekapitulasi hasil pelaksanaan penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terekam dalam pusat data sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
Alat Penimbangan Metode Statis dan Alat Penimbangan Metode Dinamis wajib dilakukan Tera dan Tera Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Balai untuk mendapatkan penetapan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Balai melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal.