Article I
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan diubah dengan menambah huruf i pada ayat (1) dan ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut: