Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Current Text
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
