Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction