Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Your Correction