Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction