Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Current Text
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lokasi; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lokasi.
Your Correction
