Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lokasi; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lokasi.
Your Correction