Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Your Correction
