Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Current Text
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Your Correction
